Pemerintah Harus Lebih Transparan Tentukan Harga BBM

05-01-2016 / KOMISI VII

Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi dari harga penjualan premium dan solar kepada masyarakat tanpa koordinasi dengan DPR ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha. Kebijakan itu secara terang-terangan melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pemerintah seharusnya tunduk kepada UU APBN dan PNBP nomor 20 tahun 1997, karena apapun juga bentuk pungutan kepada masyarakat langsung harus didiskusikan dengan DPR dalam siklus pembahasan APBN. Karena itu menyangkut masalah pendapatan,” ungkap Satya baru-baru ini di Komplek Parlemen Senayan.

Satya ‎menginginkan Pemerintah untuk lebih transparan dalam penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jika pungutan dana ketahanan energi dijadikan Laba Bersih Minyak (LBM). Dalam peenentuan harga BBM sudah ada besaran porsi-porsi yang ditetapkan dan disepakati dengan DPR.

" Penghitungan harga premium itu sudah jelas, ada MOPS, ada Alpha. Dalam alpha ada komponen penyimpanan, ada komponen loses akibat penyimpanan, ada komponen margin BUMN atau untungnya Pertamina, ada margin SPBU Rp 274 per liter," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Satya, dari salah satu porsi tersebut yaitu keuntungan Pertamina, sudah termasuk dalam LBM. Jadi jika Pemerintah ingin menjadikan dana ketahanan energi yang berasal dari pungutan sebesar Rp 200 dari setiap liter Premium dan Rp 300 dari setiap liter solar ke dalam LBM, keuntungan tersebut harus dihitung ulang dan dilaporkan DPR.

"LBM  ya margin Pertamina. Jadi LBM itu keuntungan yang didapat BUMN, Rp 54 per liter. Kalau mau dimasukkan di LBM, ya mesti dihitung ulang. Karena kalau yang sudah disetujui DPR, itu MOPS + Alpha. Jadi kalau mau diubah harus lapor dulu sama DPR,” terang Satya.‎

"Kalau dimasukkan LBM, sebetulnya ada transparansi harga BBM, margin Pertamina berapa alpha yang ditetapkan,  di luar itu adalah partisipasi masyarakat," terangnya. (skr), foto : naefurodji/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...